KOTA MOJOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polresta Mojokerto lakukan penangkapan pria ber-inisial ATG (36 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk tersebut ditangkap, karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil Double L ke sopir truk yang dikenalnya, Jumat (4/2/2022)
Pada Senin tanggal 22 januari 2022 Tepatnya, Petugas Satresnarkoba tangkap pelaku di rumah kos ATG, tertangkapnya ATG bermula dari pengembangan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba pil Double L di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap ATG di sebuah kamar kos yang berada di Dusun Mangelo, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Selain mengamankan 4500 butir pil Double L, petugas juga mengamankan 1, 2 gram sabu siap edar yang sudah kemas dalam sejumlah paket kecil.
Kepada Petugas, ATG mengaku baru beberapa minggu mengedarkan narkoba. Biasanya dirinya mengedarkan sabu ke para sopir truk yang dikenalnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Saya jual sabu-sabu ke teman-teman saya saja, yang bekerja sebagai sopir truk. Perhari biasanya menjual 5 paket sabu-sabu, " jelasnya.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk mengedarkan narkoba tersangka cukup rapih, karena hanya orang-orang dan komunitas yang dikenalnya saja yang dilayani.
"Modus yang dilakukan tersangka tidak terlalu berubah, masih sama mengedarkan ke komunitas-komunitas yang paling dikenal. Jika tidak dikenal atau orang yang baru dikenal tidak dilayani, " terang Rofiq saat Pers Rilis di aula Mapolresta Mojokerto.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 UU RI Tentang Narkotika dan Pasal 197, Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 1 miliar. (MK/RH/JON)