Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Agustus 2022

    Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Agustus 2022

    KOTA MOJOKERTO – Sebulan, Polresta Mojokerto Berhasil amankan 33 bandar maupun Pengedar Narkoba dengan omset hingga ratusan Juta rupiah. Selama 12 hari Operasi yang dilaksanakan mulai dari 22 Agustus hingga 2 September 2022 ini, Polresta berhasil amankan 17 orang  tersangka dari 33 tersangka yang diungkap sebelumnya dalam satu bulan Agustus.

    Jumlah total keseluruhan barang bukti sabu-sabu 182, 46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T menyatakan, totalnya terdapat 28 laporan Polisi kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang. 

    “Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu 2, 18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti sabu seberat 1, 44 gram, ” ungkap AKBP Wiwit.

    Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 182, 46 gram dengan asumsi 1 gram seharga Rp1, 3 juta sehingga total Rp237.198.000. Ekstasi sebanyak 10 butir dengan asumsi per biji Rp350 ribu sehingga Rp3, 5 juta. Pil Double L sebanyak 8.215 butir dengan asumsi per 1 biji sehingga total Rp24.645.000.

    “Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp3 ribu sehingga total Rp84 juta. Sabu 28, 05 gram diasumsikan per gram Rp1, 3 juta sehingga total Rp36.465.000. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp350 ribu maka total Rp3, 5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp3 ribu maka total Rp1.935.000, ” terangnya.

    Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancamannya untuk (tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram (penjara) 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram 5 tahun sampai hukuman mati, ” Imbuh Kapolres

    AKBP Wiwit juga menghimbau kepada masyarakat, “Saya sampaikan untuk elemen masyarakat Kota Mojokerto, mari bersama-sama kita melakukan langkah - langkah melawan Narkoba di Kota Mojokerto agar Kota Mojokerto terbebas dengan penyalahgunaan Narkotika.” Pungkas Kapolresta Mojokerto (MK)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita...

    Artikel Berikutnya

    Dinas 38 Tahun Tanpa Pelanggaran, Ipda Ida...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

    Ikuti Kami